Kejaksaan Tomohon Tahan JEI
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Kota Tomohon TA 2013
Donny Turang 13 December 2016, 12:57TOMOHON, beritanusantara.co.id �-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Selasa 13 Desember 2016 pukul 18.00 Wita menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JEI alias Jer. Jer diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2013 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 511.202.755 juta dari total anggaran Rp 1.704.192.500, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sebelum ditahan, yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Muh Noor HK SH MH didampingi Kepala Seksi Intelejen, Wilke Rabeta SH.
Sebelum ditahan, Jer didampingi Kuasa Hukum, Oktaviane Loura Lombogia, SH, MH, CLA yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik untuk mendampingi tersangka dalam menandatangani Berita Acara Penahanan.
Penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari ke depan.�
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh Noor HK SH MH menjelaska , Jer selaku PPK dalam pekerjaan pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon TA 2013, melakukan unsur perbuatan melawan hukum. Di antaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja, salah satunya pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Muh Noor melanjutkan, progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen.��Setelah Jaksa Penyidik Windhu Sugiarto SH MH dan Eko Nurlianto SH, melakukan pemeriksaan maraton tadi (Selasa 13 Desember 2016, red), Tim Jaksa Penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Penahanan dilakukan, Muh Noor mengungkapkan, karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun (Sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP). Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya seraya menambahkan, �kasus penyidikan ini kita masih dalami,� timpalnya. (donny)