Penegak Hukum Beda Persepsi Penerapan Pasal Gratifikasi, KPK Gelar Forum Ahli Gratifikasi
Donny Turang 13 December 2016, 07:10JAKARTA, beritanusantara.co.id � Akhir pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Forum Ahli Gratifikasi. Forum ini digelar untuk mendorong penguatan regulasi, khususnya kegiatan analisis implementasi ketentuan pidana tentang gratifikasi pada sejumlah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, banyak yang belum menyadari bahwa gratifikasi merupakan langkah awal terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, diantara aparat penegak hukum terdapat perbedaan persepsi dalam menerapkan pasal gratifikasi bagi para tersangka korupsi.
�Untuk itu, acara Forum Ahli Gratifikasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum terhadap delik gratifikasi. Dan publik paham bahwa gratifikasi adalah akar korupsi,� jelas Saut Situmorang, pekan lalu di Forum Ahli Gratifikasi yang dihadiri sejumlah pakar, yakni Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, Kepala Laboratorium Hukum Pidana Unika Atmajaya Jogja Aloysius Wisnubroto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Nyoman Serikat Putrajaya, Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dan sejumlah pegiat dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam forum ini, Saut mengatakan, KPK melakukan kajian terhadap implementasi delik gratifikasi pada putusan Pengadilan Tipikor. Kajian dilakukan dengan bekerjasama bersama empat universitas di Indonesia dan para pakar hukum. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dikaji pada penerapan pasal gratifikasi di antaranya kasus I Wayan Candra (Mantan Bupati Klungkung Bali), Gayus Tambunan (Pegawai Pajak) dan Dhana Widyatmika (Pegawai Pajak).
�Ada beberapa diskusi, mungkin akan ada peraturan atau apa pun bentuknya yang khusus mempertegas sehingga semua aparat penegak hukum baik itu di Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan lain-lain mempunyai persepsi yang sama tentang gratifikasi," paparnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono mengatakan, ada tujuh kasus gratifikasi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penerapan pasal gratifikasi terhadap tujuh kasus tersebut mengenakan subjeknya tak hanya sebatas penyelenggara negara yang terdiri dari PNS, pegawai BUMN, anggota Polri, atau TNI. Pihak swasta pun dapat dijerat dengan pasal gratifikasi jika bersama penyelenggara negara turut menerima gratifikasi. Pemahaman ini sudah disepakati dalam Forum Ahli Gratifikasi tersebut.
"Setiap orang, termasuk swasta yang memenuhi kualifikasi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Tipikor juga dapat disebut sebagai subjek hukum gratifikasi. Seorang swasta namun turut serta dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat pula dikenakan pasal 12 B UU Tipikor," jelasnya. (dorang)