Dibebaskan, 2 WNI yang Disandera Segera Diserahkan ke Dubes RI di Manila
Donny Turang 13 December 2016, 02:58JAKARTA, beritanusantara.co.id - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) TB Charles, yaitu Robin Piter asal Samarinda dan satu lagi adalah Muhammad Sofyan asal Sulawesi Selatan, yang telah disandera oleh kelompok milisi di Filipina Selatan sejak 20 Juni lalu, telah dibebaskan pada Senin 12 Desember 2016 kemarin.
�Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen Pemerintah selama 6 bulan terakhir,� kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kepada wartawan, di New Delhi, India, Senin 12 Desember 2016 petang waktu setempat.
Menurut Menlu, kedua WNI tersebut rencananya pada Selasa 13 Desember 2016 ini akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada Duta Besar RI di Manila atau oleh Konjen kita di Davao City.
�Dari tadi pagi saya sudah melakukan komunikasi dengan contact person kita yang ada di Filipina baik di Manila maupun di lapangan. Tim kita besok akan mulai proses untuk serah terima dari Wesmincom kepada pemerintah Indonesia,� ungkap Menlu.
Dengan bebasnya 2 ABK itu, maka kasus penculikan 7 ABK TB Charles yang diculik pada tanggal 20 Juni 2016 sudah semuanya berhasil dibebaskan. Sebelumnya, dua ABK bernama Muhammad Sofyan dan Ismail telah dibebaskan pada 7 Agustus. Sementara tiga ABK lainnya yaitu Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri dan Ferry Arifin juga telah dibebaskan pada 1 Oktober lalu.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 7 Agustus 2 ABK berhasil dibebaskan, dan kemudian pada tanggal 1 Oktober 3 ABK lainnya dibebaskan. (bentara)