Pelempar Bom Molotov di Gereja Samarinda Mantan Narapidana Kasus Terorisme
Pelaku Diduga Terkait Kelompok JAD Kaltim
Donny Turang 13 November 2016, 10:14JAKARTA, beritanusantara.co.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Rianto mengungkapkan, pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Minggu 13 November 2016, pernah dipenjara dalam kasus terorisme.
Pelaku bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Joh yang merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 4, Kelurahan Sengkotek, Samarinda Seberang, kini masih diperiksa di Mapolres Samarinda.
"Masih diperiksa," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu 13 November 2016.
Agus menuturkan, terduga pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012. Joh divonis 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat nomor: 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR, tanggal 29 Feb 2012.
Joh dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Joh terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011.
Pasca kejadian, tim Gegana dan satuan reserse Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara. "Tim gegana dan reserse sedang melakukan olah TKP," kata Agus.
PELAKU DIDUGA TERKAIT KELOMPOK JAD KALTIM
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, J diduga terkait jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kalimantan Timur yang memiliki koneksi dengan jaringan Anshori Jawa Timur.
Boy menuturkan, polisi akan mendalami motif dan kegiatan J terkait pelemparan bom molotov tersebut.
(Sumber: kompas.com)