Sulut Peringkat 5 Penyalahgunaan Narkoba
Donny Turang 9 November 2016, 10:57TOMOHON, beritanusantara.co.id - Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman mengungkapkan berdasarkan data 45 persen peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) terjadi di Indonesia. Dan terdapat 4,5 juta orang pengguna Narkoba. Ironisnya, setiap hari hampir 40-50 orang meninggal karena Narkoba. Sehingga Indonesia dinyatakan Darurat Narkoba.
"Di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), data menunjukan prevalensi penggunaan Narkoba naik menjadi 2,43 persen. Jumlah pecandu Narkoba naik mencapai 48.362 orang atau sekitar 1,5 persen daru 2,5 juta penduduk Sulawesi Utara," beber Jimmy pada kegiatan Pengembangan Kebijakan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Tomohon di aula Kantor Sinode GMIM, Rabu 09 November 2016.
Data ini, menurut Jimmy, membawa Sulut ke peringkat lima tertinggi penyalahgunaan Narrkoba di Indonesia. Seebelumnya Sulut berada di peringkat sembilan.
Khusus di Kota Tomohon, Jimmy mengungkapkan, terdapat 111 orang pecandu Narkoba dan bahan adiktif lainnya yang telah dijangkau BNK Tomohon. 76 persen diantaranya adalah dari golongan pemuda remaja atau anak yang berada dalam rentang usia sekolah SMP dan SMA.
"Angka diatas sungguh fantastik mengingat orang muda merupakan asset dan masa depan bangsa ini," ujarnya.
Kepada semua pihak, Jimmy mengajak agar bersinergi, dengan tindakan-tindakan konkrit dan tindakan nyata melalui program-program dan kegiatan gereja terpadu melawan Narkoba. Langkah-langkah yang nyata dan progresif guna mengalahkan kelicikan para pengedar Narkoba.
"Jika data dan kenyataan saat ini seperti diatas, keraguan apa lagi yang membuat kita tak berani lantang meneriakkan perang terhadap Narkoba," tegasnya.
Melakui kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya Focus Group Disscusion (FGD), Jimmy mengharapkan, bisa menemukan saran dan informasi mengenai permasalahan Narkoba yang spesifik dan bersifat lokal di wilayah pelayanan masing-masing. Serta bisa menemukan solusi dan rekomendasi yang tepat dan mudah untuk dilaksanakan guna menyelamatkan pemuda dan pemudi yang merupakan masa depan Bangsa dan Negara dari penyalahgunaan Narkoba.
Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Dr Henny WB Sumakul mengatakan dalam kamus, Narkotika itu berarti hal yang positif maksudnya positif jika dipakai dalam kedokteran. Dalam kedokteran ranah narkotika adalah hal yang normal jika digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri atau sakit. Tetapi kalau sudah masuk ranah publik, penggunaan Narkoba menjadi abnormal, bersifat destruktif.
"Selain Narkoba, minuman keras (Miras) juga harus menjadi perhatian. Karena penyalahgunaan minuman keras akan menimbulkan kekacauan, keributan, kecelakaan sampai dengan kematian," tuturnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, Charles H Ngili mengatakan dalam tujuh tahun terakhir ini Indonesia menjadi penyuplai narkotika dan psikotropika. Yang sebelumnya Indonesia hanyalah tempat transit dari Malaysia ke Negara-negara lainnya. Tugas BNN dan aparat penegak hukum lainnya kedepan bukanlah semakin ringan karena banyak sekali modus-modus baru penyelundupan Narkoba.
"Jika ada teman atau keluarga yang sudah menjadi pecandu bisa dibawa ke pihak BNN. Kami tidak akan melakukan tindakan hukum melainkan akan kami rehabilitasi. Kecuali jika didapatkan diluar oleh pihak kepolisian, maka akan dipenjarakan minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya. (donny)