Presiden: Pecat Pejabat yang Terbukti Lakukan Pungli
Donny Turang 12 October 2016, 02:55JAKARTA, beritanusantara.co.id - Seusai memimpin Rapat Terbatas mengenai Reformasi Hukum yang di dalamnya membicarakan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPPL), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergegas menuju kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (11/10) sore, terkait dengan informasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polri terhadap pejabat di kementerian tersebut.
�Saya mendapatkan laporan dari Kapolri berhubungan dengan operasi pungli kepengurusan buku pelaut dan surat kapal yang angkanya tentunya berbeda-beda. Ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,� kata Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, akan bertindak tegas kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan pungli. �Saya sudah perintahkan ke Menhub, Menpan, kita tangkap dan langsung pecat yang bersangkutan ini,� tegasnya.
Presiden Jokowi menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk berhenti melakukan pungli. �Stop yang namanya pungli, hentikan yang namanya pungli. Terutama yang berkaitan dengan yang namanya badan pelayanan masyarakat, pelayanan rakyat. Stop, hentikan,� ujarnya.
Sebelumnya dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10) siang, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mengadakan Operasi Pemberantasan Pungli dan Penyelundupan (OPP) sebagai salah satu langkah reformasi hukum di Tanah Air.
�Sekarang sudah ada yang namanya OPP (Operasi Pemberantasan Pungli dan Penyelundupan), baru saja satu jam yang lalu, sudah kejadian yang seperti ini,� ucap Presiden.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan mengatakan, Presiden menugaskan kepada Menko Polhukam untuk merumuskan, menyelesaikan, dan Operasi Pemberantasan Pungli segera dijalankan.
�Mungkin dalam waktu sekarang-sekarang ini juga akan ada shock therapy dalam hal ini,� kata Pramono kepada wartawan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (11/10) sore.
Dalam OTT pungli itu, Polisi menangkap 6 (enam) orang, di antaranya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub. OTT dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. (bentara)