477 Kabupaten/Kota Diizinkan Rekrut CPNS Baru
58 Kabupaten/Kota Dilarang Karena Belanja Pegawai Melebihi 60 Persen
Donny Turang 11 October 2016, 04:26JAKARTA, beritanusantara.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberikan pernyataan bahwa 477 Kabupaten/Kota diperbolehkan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru, sedangkan sisanya 58 kabupaten/Kota dilarang keras karena belanja Pegawainya melebihi 60 Persen.
"Moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah membawa hasil. Ini dilihat dari mulai sehatnya porsi belanja APBD sebagian kabupaten/kota," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin 10 Oktober 2016.
Dia membeber data, 300 kabupaten/kota berada dalam zona hijau, kuning 177, dan merah 58. Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, belanja pegawainya di atas 50
"Daerah-daerah zona hijau posisinya sangat sehat karena belanja publik lebih banyak. Yang kuning sudah tanda awas, tapi bisa menerima PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun meski jumlahnya dibatas. Zona merah, tidak bisa sama sekali menerima pegawai baru," bebernya.
BUTUH DANA RP 23 TRILIUN
Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB lagi menghitung kebutuhan PNS dan Ketersediaan Anggaran untuk segera mengumumkan CPNS jalur umum 2016.
Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 23,88 triliun untuk mengangkat 439.956 tenaga honorer kategori (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau kita mau mengangkat 439.956 tenaga honorer K2, butuh anggaran negara Rp 23,88 triliun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, saat Rapat Kerja UU ASN dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.
Anggaran tersebut diperlukan untuk membayar gaji, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Namun belum termasuk biaya seleksi, prajabatan, dan pensiunan.
Kementerian PANRB, diakui Asman, telah membuat simulasi perhitungan anggaran Rp 23,88 triliun, meliputi biaya gaji dan tunjangan untuk pengangkatan 439.956 tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi menjadi PNS.
- Gaji golongan IIa 0 tahun = Rp 1,82 juta per orang = total Rp 799,36 miliar
- Tunjangan umum = Rp 175 ribu per orang = total Rp 79,57 miliar
- Tunjangan kinerja KLS 5 = Rp 2,53 juta per orang = total Rp 1,11 triliun
- Total penghasilan per bulan = Rp 4,52 juta per orang = total Rp 1,99 triliun. (bentara)
Sumber: beritapns.com/jpnn.com/liputan6.com