Polres Tomohon Bekuk Bandar Judi Togel
Donny Turang 8 October 2016, 00:23TOMOHON, beritanusantara.co.id - Tim Buru Sergab (Buser) Polres Tomohon berhasil menangkap SK alias Ko Epong (41Thn) dan DR (46Thn) warga Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, pelaku judi togel yang menjadi bandar dan pengecer togel di wilayah Tomohon.
Di bawah pimpinan Aipda Boby Rengkuan, tim menangkap pelaku judi pada Kamis 06 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di tempat berbeda. �Ko Epong, diduga sebagai bandar togel ditangkap di rumahnya, demikian juga DR sebagai pengecer,� beber Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frely Sumampow.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 332.000, kalkulator, Hp dan kertas rekap togel yang saat itu digunakan untuk menghitung.
Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Ipda Johny M Kreysen membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolres mengimbau dengan tegas bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon agar tidak melibatkan diri dalam judi togel, karena Polres Tomohon tidak akan segan-segan untuk memberantas Judi Togel tersebut.
�Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Pasalnya setiap hari masyarakat hanya disibukkan dengan urusan judi Togel,� tutup Kreysen. (bentara)