2 Propinsi, 2 Kota dan 3 Kabupaten Calon DOB di Sulut Diusulkan Masuk Prolegnas
Donny Turang 4 October 2016, 08:23JAKARTA, beritanusantara.co.id - Tujuh calon Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayan Propinsi Sulawesu Utara, Selasa 04 Oktober 2016, diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ketujuh dari daerah tersebut masing-masing Propinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Propinsi Nusa Utara, Kota Langowan, Kota Tahuna, Kabupaten Minahasa Barat (Minbar), Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng) dan Kabupaten Sangihe Selatan masuk Prolegnas.
Hal ini terungkap pada Rapat Kerja Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, saat Ketua Tim Kerja DOB Komite I DPD RI Wilayah Timur, Bennt Rhamdani mmebacakan laporannya.
"Nama-nama daerah yang dibacakan tadi kita dorong masuk Prolegnas," kata Benny.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Tata Ruang dan PP tentang Pemekaran/Pembentukan Daerah.
Rapat Kerja DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut mengundang semua kepala daerah pengusul DOB. Usai pembacaan nama-nama DOB dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPD RI dengan pemerintah daerah pengusul.
Ketua Komite I DPD RI, H Akhmad Muqowan menjelaskan, undangan bagi kepala daerah pengusul tidak dapat diwakili karena akan menjadi kredit poin terhadap keseriusan mereka menunjukkan komitmen untuk memekarkan daerah yang diusulkan.
"Sebetulnya ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam pembahasan tapi kepala daerahnya, bupati atau walikotanya tidak pernah nongol. Sehingga memunculkan keraguan kami melanjutkannya," ungkapnya.
"Kami berkomitmen kuat untuk memperjuangkan pemekaran daerah. Jadi kepala-kepala daerahnya harus komitmen juga dong. Mari hadir dan kita deklarasikan (DOB) secara nasional," tegasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Propinsi (Setdaprop) Sulut, John Palandung, Ketua Komisi I DPRD Propinsi Sulut, Novie Mewengkang, Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyuni, Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Ivan Sarundajang, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, James Rawung bersama sejumlah anggota DPRD, Denny Kalangi, Ivonne Andries dan Novita Rewah.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Tata Ruang dan PP tentang Pemekaran/Pembentukan Daerah. (donny)
Sumber: fajarmanado.com