Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Irman Gusman
Donny Turang 17 September 2016, 23:43JAKARTA, beritanusantara.co.id - KPK akhirnya resmi mengumumkan Ketua DPD RI, Irman Gusman, sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor gula.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, Irman Gusman ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat, 16 September 2016, malam.
Tertangkapnya Irman Gusman, adalah hasil informasi dari kasus yang sama yang tengah bergulir di pengadilan.
"Tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB, ada tiga orang yang mendatangi rumah IG di Jakarta. Mereka adalah XXS, MMI dan JS. Sekitar pukul 00.20 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG," terang Agus Rahardjo, dalam sesi press konferens di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016) sore.
Menurut Agus Raharjdo, XXS adalah pimpinan dari CV SB dan MMI adalah istrinya. Setelah meninggalkan rumah IG, lanjut Agus Rahardjo, tim KPK kemudian mendatangi ketiganya.
"Ketiganya masih di halaman rumah IG. Tim KPK kemudian meminta ketiganya kembali ke rumah IG. Lalu, tim KPK meminta Bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diberikan oleh ketiganya," lanjut Agus Rahardjo.
Pukul 1 malam, keempatnya pun dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Dan setelah pemeriksaan 1 kali 24 jam, KPK menaikkan kasus ini menjadi penyidikan," tandas Agus.
Terkait kasus yang menjerat Irman Gusman, Agus Rahardji menjelaskan, Ketua DPD RI itu menerima suap dalam rangka memuluskan permintaan kuota impor gula yang bersangkutan dengan Bulog di Sumatera Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif, pun memastikan bahwa Irman Gusman sudah menerima bungkusan yang berisi uang Rp100 juta tersebut.
"Uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan. Ini untuk menampik kabar bahwa IG tidak menerimanya," tegas La Ode.
Sumber:news.rakyatku.com