Genderang Mutasi Ditabuh
Ranperda Perangkat Daerah Ditetapkan jadi Perda
Donny Turang 1 September 2016, 02:04TOMOHON, beritanusantara.co.id - Rabu 31 Agustus 2016, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) ditetapkan lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon.
Dengan adanya Perda Perangkat Daerah, sejumlah kalangan mulai berspekulasi, apabila Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, akan segera melakukan mutasi/roling jabatan pada semua lini.
Apalagi, beberapa waktu lalu Jimmy kerap mengeluarkan statemen apabila mutasi akan digelar setelah Perda Perangkat Daerah ditetapkan. Di sini kemungkinan dalam penempatan pejabat, Jimmy akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penempatan akan menggunakan metode open bidding. Apalagi kita telah melaksanakan assesment test terhadap pejabat eselon dua dan tiga. Nantinya akan ada Panitia Seleksi (Pansel)," katanya beberapa waktu lalu.
Kapan kira-kira open bidding akan digelar, menurut sejumlah kalangan kemungkinan dalam waktu dekat. Sehingga pelantikan dapat dilakukan pada Desember 2016.
137 JABATAN STRUKTURAL HILANG
Walikota Tomohon mengatakan perubahan Perangkat Daerah pada dinas dan badan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kinerja, sinkronisasi program terpadu, dan profesional. Sehingga pelayanan publik lebih meningkat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penataan Perangkat Daerah mengedepankan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, termasuk pula pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah," jelasnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, Jimmy melanjutkan, Perangkat Daerah Kota Tomohon nantinya dipastikan berjumlah 30 plus 5 kecamatan yang terdiri dari 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 22 dinas, dan 5 badan.
Bila dibanding jumlah saat ini yakni 32 perangkat daerah plus 5 kecamatan, maka ada dua perangkat daerah yang terelimasi sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DinESDM) dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
"Konsekwensinya terhadap ASN, maka sedikitnya ada sekitar 137 jabatan struktural esselon II B hingga esselon IV B yang otomatis akan hilang sesuai amanat peraturan pemerintah. Hal ini mendorong pemerintahan daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Disamping itu juga dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang," jelasnya. (donny)