KPU Tetapkan Gaghana-Hontong Bupati dan Wabub Sangihe
Donny Turang 11 April 2017, 02:29TAHUNA, beritanusantara.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe akhirnya menetapkan pasangan nomor urut 2, Jabes Gaghana dan Helmud Hontong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sangihe periode 2017-2022. Penetapan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura tersebut, dilakukan lewat pleno terbuka KPU yang digelar di Aula Mapolres Sangihe, Kamis 06 April 2017.
Pleno juga ditandai dengan pembacaan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisioner Devisi Hukum KPU Sangihe, Jack Seba, dan selanjutkan SK diserahkan Ketua KPU Sangihe, Elyse Sinadia kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gaghana-Hontong. Ditemui sejumlah wartawan disela-sela pleno, Ketua KPUD Elyse Sinadia menegaskan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dan dihormati.
"Mari kita hormati aturan yang ada, karena yang berproses hingga tahapan penetapan bupati dan wabub terpilih saat ini adalah amanat undang-undang,” tegasnya.
Disentil kabar yang berkembang soal adanya gugatan pasangan nomor urut 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sinadia juga menegaskan tidak akan mempengaruhi penetapan bahkan pelantikan pasangan Bupati-Wabub terpiliih Pilkada Sangihe 2017.
"Apapun putusan PTUN tidak akan mempengaruhi keputusan ini. Karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, sehingga setelah kita menerima putusan MK, paling lambat tiga hari KPUD harus menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.
Terinformasikan, pada pelaksanaan Pilkada Sangihe 15 Februari 2017 pasangan Gaghana-Hontong unggul atas pasangan HR Makagansa– Fransiscus Silangen yang diusung PDI Perjuangan dengan perolehan 46.899 suara atau menang 55,41 persen dari total suara sah. (tentinus sakendatu)