Penyaluran Rastra Tinggal Menunggu SK Bupati
Donny Turang 2 April 2017, 11:43Foto: Ilustrasi
TAHUNA, beritanusantara.co.id - Beras Miskin (Raskin) sesuai nomenklatur telah barganti nama menjadi Beras Sejahtera (Rastra).
Begitu pula untuk penerimanya dahulu dikenal dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS), kini
berubah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Dolog Sub Drive II Tahuna, Samuel C Hermanses menjelaskan, selain berganti nama, untuk penyaluran Rastra juga sudah melalui Dinas Sosial (Dinsos) di masing- masing kabupaten/kota. Dan nama- nama penerima Rastra dari kabupaten/kota akan dikirim dalam bentuk CD BNBA ke
masing- masing provinsi. Sebab penyalurannya dari Kementerian Sosial (Kemensos) didistrubiskan ke pemerintah provinsi kemudian pemerintah provinsi akan mendistribusikan ke Pemerintah Kabupaten Sangihe dalam hal ini Dinas Sosial berdasarkan CN BNBA yang telah dikirim.
"Kapan akan disalurkan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Selanjutnya akan dibentuk Tim Koordinasi untuk menyalurkannya," jelas Samuel.
Tahun 2017, menurut Samuel, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra mengalami penurunan, dibandingkan 2016 laku.
"Data 2017, pagu perbulan 144 ton lebih dengan jumlah KPM 9.604 Kepala Keluarga (KK). Tahun 2016, pagu perbulan sebesar 160 ton lebih dengan jumlah 10.671 KPM. Jadi di tahun 2017 ini KPM Rastra di
Kabupaten Sangihe berkurang sebanyak 1.067 KK," ungkapnya. (tentinus sakendatu)