Panwaslu Sangihe Bubarkan 15 Panwascam
Donny Turang 2 April 2017, 11:25TAHUNA, beritanusantara.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat 31 Maret 2017, membubarkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan di Sangihe.
"Pembubaran Panwascam menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Panwaslu Kabupaten Sangihe Nomor 22/Kep/Tahun 2017, setelah sebelumnya telah dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: 0240 Tahun 2017, yang menerangkan tentang masa tugas Panwascam hanya berlaku sampai bulan Maret 2017," jelas Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwon saat dikonfirmasi sejumlah
wartawan.
Dengan demikian, Sandrianto menegaskan, semua personil Panwascam di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah dibubarkan dan berhentikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan aturan dan Surat Edaran Bawaslu RI yang menegaskan keberadaan Panwascam hanya sampai Maret 2017,.
Kepada para anggota Panwascam, Sandrianto memberikan apresiasi serta menyampaikan terima kasih atas peran, tugas maupun tanggung jawab yang telah diemban selama beberapa bulan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pilkada Sangihe 2017. (tentinus sakendatu)