Pasca Putusan PTUN, ASN Minta Penjelasan Pj Bupati Sangihe
Donny Turang 20 March 2017, 15:46SANGIHE, beritanusantara.co.id - Pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memenangkan Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu ASN, Trenov Ponto meminta penjelasan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sangihe, tentang menangguhkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Jabatan yang diberlakukan sejak 11 Januari 2017 lalu.
"Para ASN sejak Senin 20 Maret 2017, telah melaksanakan
putusan PTUN, dengan melapor dan kembali ke Perangkat Daerah (PD) sebelumnya. Jadi kehadiran kami untuk mendapatkan kejelasan terkait putusan PTUN yang memenangkan penggugat," kata Trenov dalam kesempatan berdialog.
Hal senada juga dikemukakan, Aries Pilat dan Dokta Pangandaheng, dua ASN lainnya. Keduanya mempertanyakan
kewajiban untuk melaksanakan putusan PTUN, sekaligus meminta penegasan
Pj Bupati Kabupaten Sangihe soal hasil gugatan dirinya dan teman-teman ASN.
"Singkat saja pak. Kedatangan kami hanya ingin memohon kepada pak Pj Bupati, kapan kami akan dibutuhkan?" tegas Aries.
Dukungan juga diberikan Jefry Gaghana, ASN lainnya. Jefry
menyayangkan dilakukannya mutasi saat pemberlakuan PD. Padahal jika tidak ada mutasi tak perlu ada hal lainnya terjadi, seperti harus meminta persetujuan selain pengukuhan jabatan.
ASN lainnya, Dani Mandak mengingatkan Pj Bupati tentang beberapa pejabat yang hanya ingin asal bapak senang (ABS). Sehingga menimbulkan
celah saat diberlakukannya kebijakkan daerah.
Menanggapi berbagai tanggapan dan pertanyaan ASN, Pj Bupati Kabupaten Sangihe, John Heit Palandung menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Asisten III Setdakab dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sangihe serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut. Bahkan Gubernur dan Mendagri.
"Semua yang disampaikan akan
kami tindak lanjuti. Namun sebelumnya akan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, dan saya sebagai Pj Bupati akan
melaksanakannya dengan baik," katanya, seraya meminta para ASN bersabar sambil menunggu prosesnya berjalan. (tentinus sakendatu)