KPK Tahan BHW
Donny Turang 25 August 2016, 05:05JAKARTA, beritanusantara.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BHW untuk 20 hari ke depan terhitung mulai, Kamis 24 Agustus 2016. Tersangka BHW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
BHW ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pejabat di PT Berdikari (Persero) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero),
"BHW diduga memberi hadiah atau janji kepada SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012). Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).
Atas perbuatannya tersebut, BHW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tim bentara)