ASN Gugat Pemkab Sangihe, Putusan Sela PTUN Menangkan ASN
Donny Turang 15 March 2017, 15:36SANGIHE, beritanusantara.co.id -Tidak hanya jadi pembicaraan hangat diinternal Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sangihe. Gugatan puluhan ASN terhadap kebijakan Pemkab melakukan roling dan reposisi jabatan terkait pemberlakukan Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi heboh di jaringan media sosial (Medsos) Facebook. Bahkan belakangan ini kabar tersebut semakin santer, menyusul telah ada keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kabarnya memenangkan pihak penggugat.
"Sejak sidang masalah ASN Sangihe berlangsung di PTUN, sudah banyak pemilik akun Facebook yang mengunggah. Apalagi setelah ada keputusan sela dari PTUN, sejumlah ASN langsung terang-terangan mempostingnya dengan rasa bangga,� ungkap salah pengguna Medsos asal Tahuna.
"Mungkin mereka (ASN) sudah menang di PTUN. Sehingga ada yang berani memposting kalimat kembali ke di Facebook,� tambah warga lainnya.
Terkait keputusan sela PTUN serta yang dikabarkan pemberlakuan PD di Sangihe dipending, tak ditepis Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe, Edwin Roring saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Menurutnya, itu baru keputusan sela bukan keputusan final. Kedepan masih ada sidang-sidang lanjutan dari perkara dimaksud.
"Itu kan baru keputusan sela, bukan serta merta penggugat yang menang," katanya (tentinus sakendatu)