10 Alfamart di Minahasa Bakal Disegel
Donny Turang 13 March 2017, 14:16TONDANO, beritanusantara.co.id - Ternyata, banyaknya bangunan Alfamart di Kabupaten Minahasa masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, sesuai informasi, masih ada yang belum mengantongi izin.
Atas hal tersebut, Pemkab Minahasa akan menindak tegas keberadaan tempat usaha yang tidak berizin.
"Kami berikan jangka waktu tujuh hari untuk mengurus izin, jika tidak akan disegel," tegas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wilford Siagian Saat ditemui BeritaNusantara.co.id Senin (13/03)Sore usai rapat diruang Pertemuan Pemkab Minahasa.
Dikatakannya, berbeda dengan Indomaret, Alfamart setelah dievaluasi kurang kooperatif dalam pengurusan izin. "Tidak heran dari sekitar 20-an Alfamart di Minahasa, setengahnya belum mengantongi izin, termasuk yang ada di wilayah Kota Tondano," sebutnya.
Selain Alfamart, menurut Siagian, bangunan lain yang tidak mempunyai izin yakni tower provider Three yang berlokasi di Tataaran."Izin yang perlu diurus ada banyak macam, misalnya Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Perdagangan dan lainnya," terang Siagian.(Jeffree Uno)