Imigrasi Siapkan Pemulangan Warga Filipina
Donny Turang 9 March 2017, 11:16DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna Kabupaten Sangihe segera memulangkan lima WNA asal Filipina yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh TNI AL, saat melakukan pencurian ikan di Kepukauan Marore. (Foto: Ist)
SANGIHE, beritanusantara.co.id � Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan, Aditio Ariwibowo mengungkapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina sementara dalam proses untuk dipulangkan ke negaranya, setelah diserahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) ke pihak imigrasi. Kelima WNA ini ditangkap beberapa waktu lalu saat sedang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
"Mereka ditangkap di sekitar wilayah Kepulauan Marore, saat sementara melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Pamboat. Mereka tidak memiliki dokumen kenegaraan," ungkapnya.
Setelah pihak imigrasi melakukan konfirmasi ke konsultat Filipina, Aditio menjelaskan, dinyatakan kelima orang tersebut merupakan Warga Negara Filipina. "Jadi saat ini dari pihak TNI AL sudah menitipkan kelima WNA ini kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna untuk mengikuti proses selanjutnya guna pendeportasian," jelasnya.
Proses yang dilakukan Imigrasi Tahuna, menurut Aditio, yakni pengambilan data pribadi berupa sidik jari dan foto. Setelah diambil data dari masing-masing WNA, kemudian diverifikasi ke konsulat. Setelah ada jawaban kelima WNA akan diberangkatkan ke Manado guna proses pemulangan.
"Jika kelima WNA ini sudah berhasil dipulangkan. Berarti sudah ada delapan WNA yang dideportasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna di tahun 2017 ini,� katanya. (tentinus sakendatu)