KPK Tahan AHM
Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Kementerian PUPR
Donny Turang 24 August 2016, 06:05JAKARTA, beritanusantara.co.id - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, AHM, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. AHM akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polres Metro Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa, 23 Agustus 2016.
Penahanan terhadap AHM, guna kepentingan penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI tahun anggaran 2016.
AHM oleh KPK diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kemenpera tahun anggaran 2016," demikian siaran pers KPK, Selasa 23 Agustus 2016.
Atas perbuatannya, tersangka AHM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana. (donny)