Lima Komitmen Agar Dunia Usaha Bebas dari Korupsi
Donny Turang 24 August 2016, 03:59JAKARTA, beritanusantara.co.id - Dalam sejumlah perkara korupsi, kerap kali terungkap keterlibatan peran swasta. Sejak 2006, setidaknya ada 71 perkara korupsi yang melibatkan swasta. Mereka biasanya �berkolaborasi� dengan orang yang memiliki kuasa, seperti penyelenggara negara, penegak hukum bahkan perwakilan rakyat.
Peran sebagai penyuap atau �penyandang dana� dalam transaksi gelap, tentu saja tak dapat dibiarkan. Untuk memutus mata rantai kejahatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian ekstra, dengan menyelenggarakan Forum Dialog Multistakholder: Menyusun Rencana Aksi Prioritas Bersama Pencegahan Korupsi Terkait Praktik Bisnis di Jakarta.
�Saatnya kita mendorong peran pelaku dunia usaha untuk berkomitmen bersama membangun praktik bisnis yang berintegritas. Karena korupsi lebih banyak dilakukan karena kolaborasi antara penguasa dan pengusaha, hampir 95 persen terjadi,� ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, kondisi itu diperburuk dengan rendahnya tingkat transparansi publik sehingga praktik gelap yang dilakukan pengusaha dengan penguasa tersebut sulit diberantas. Hal ini berdampak pada persaingan ekonomi yang tak sehat sehingga berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat.
Karena itu, Alex berharap, forum dialog ini bisa mendorong dilakukannya perbaikan di sektor bisnis, khususnya pada praktik bisnis yang bersih dan berintegritas. Forum ini diikuti para pemangku kepentingan, di antaranya Ombudsman, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kementerian PU, Kementerian BUMN, LKPP, Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, Ditjen Otda Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPPU, SKK Migas, BPOM, serta sejumlah asosiasi pengusaha.
Dari forum diskusi ini, disepakati beberapa hal penting. Pertama, Memiliki kesempatan yang luas dalam menjalankan bisnis yang lebih bersih, tanpa adanya tekanan dan paksaan untuk melakukan hal yang berkaitan dengan korupsi. Kedua, Memiliki kesempatan yang sama untuk menyosialisasikan dan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bersih kepada seluruh pemangku kepentingan dalam dunia bisnis di Indonesia.
Ketiga, Membuka dan membangun jalur-jalur komunikasi yang lebih transparan, akuntabel dalam rangka membangun praktik bisnis berintegritas dan memberantas korupsi. Keempat, Melakukan aksi kolaboratif secara konsisten, berkesinambungan, tegas dan berani melawan prilaku-prilaku koruptif. Kelima, Melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum tertentu kepada pihak yang berwenang.(tim bentara)