ASN Enggan Dimutasikan, Pj Bupati Minta Hormati Keputusan
Donny Turang 26 February 2017, 09:22SANGIHE, beritanusantara.co.id � Beredar informasi apabila sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sangihe enggan dimutasikan, menyusul pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD). Mereka enggan bekerja di tempat yang baru sebagaimana penempatan mutase berdasarkan keputusan mutasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sangihe.
Mengetahui adanya pembangkangan ini, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sangihe, John Heit Palandung saat dikonfirmasi wartawan menegaskan ASN harus siap ditempatkan di manapun di wilayah Kabupaten Sangihe. ASN juga harus menghormati keputusan yang telah dikeluarkan, sambil menunggu bupati dan wakil bupati definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
�Saya berharap ASN harus menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah pasca diberlakukannya PP 18 Tahun 2016. Jalankan sesuai amanat yang diberikan. Jangan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan disipin,� ujarnya.
Para ASN, John mengharapkan, agar mengedepankan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat. Terlebih menopang kelanjutan program kerja pemerintahan. Sebab selain sudah menjadi tanggung jawab ASN selaku abdi negara, juga akan ada sanksi yang siap ditegakkan ketika ada ASN yang tidak menghiraukan surat Keputusan pindah tugas yang telah dikeluarkan pimpinan daerah.
�ASN yang tidak menghiraukan Surat Keputusan (SK) dan lalai dalam tugas pokok dan fungsi akan mendapatkan sanksi sesuai PP Nomor 53 tentang Disipilin PNS. Bahkan jika akumulasi ketidakhadiran 52 hari selama setahun, terhadap ASN dapat dilakukan proses pemecatan,� tegasnya. (tentinus sakendatu)