Anggaran Pilhut Rp 22 Juta/Desa
Donny Turang 20 February 2017, 13:25TONDANO, beritanusantara.co.id � Pemerintah Kabupaten Minahasa segera akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua di 50 Desa ,anggaran untuk pelaksanaan Pilhut tersebut sekitar 22 juta rupiah setiap Desa ,hal ini disepakati DPRD setelah melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa ,Ujar Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Denny Mangala Senin (20/02) di ruang kerjanya.
Menurut Mangala,Dana atau anggaran yang disepakati Pemkab dan DPRD ini untuk gelombang ke II ini sebesar 22 juta rupiah per Desa ,anggaran ini naik dari anggaran Pilhut gelombang pertama yang lalu hanya sekitar 15 juta per Desa,namun untuk pilhut kali ini anggaran 22 juta saat ini berfariasi dalam arti pihaknya selaku ketua panitia Pilhut akan membagi anggaran dalam arti ada Desa yang luas wilayahnya lebih besar dan jumlah penduduk lebih banyak maka otomatis anggaranya akan dinaikan �Anggaranya beda jika penduduk dan wilayahnya besar tidak bisa disamakan dengan jumlah penduduk sedikit dan wilayah yang kecil ,sehingga ada keseimbangan soal Dana anggaran tersebut sudah termasuk biaya pengamanan.�jelasnya
Lanjut Mangala pada dasarnya untuk Pilhut gelombang ke dua ini jumlah penjabat hukum tua dari ASN ada sekitar 83 penjabat hukum tua yang habis masa tugasnya di 2016 , namun DPRD hanya menyetujui baru 50 Desa, alasanya keterbatasan soal anggaran , sehingga untuk menentukan 50 Desa dari 83 Desa ini ,maka pihaknya menggunakan parameter,3 parameter tersebut yaitu 1) lamanya penjabat hukum tua saat ditetapkan sebagai penjabat sebagai kepala desa atau hukum tua,sehingga siapa yang sudah lama sebagai penjabat itulah yang menjadi proritas dalam gelombang kedua. 2) jika ada hal permasalahan strategis yang harus dipercepat dalam pilhut tersebut .dan yang 3)ketersediaan ASN yang menjadi penjabat dari 83 Desa ada sekitar 22 ASN tapi dikarenakan para ASN tersebut sudah dibutuhkan di SKPD yang megutuskan bersangkutan, maka penjabat di Desa tersebut dimasukan dalam gelombang ke dua ini.�Jelas Mangala.
Mangala membantah jika dirinya dan pejabat di Minahasa ataupun Camat untuk mengutus nama atau calon titipan ,�ini tidak ada main titip-titipan yang jelas dirinya mengambil dari langkah ke 3 Parameter tersebut di 50 Desa yang akan melakukan Pilhut ini dan ke 50 Desa sudah ada Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 200 tahun 2017 tentang Desa-desa yang akan melakukan pemilihan hukum tua.�Tegasnya.(jeffree uno)