Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Disosialisasikan
Donny Turang 14 February 2017, 15:05TONDANO, beritanusantara id.co -Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (14/02) Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2017. Sebagai penanggung jawab kegiatan ini adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, diihadiri oleh utusan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Sebagai Narasumber,Karo Organisasi Setda Provinsi Sulaweai utara Farly Kotambunan, SE, M.Si, Kabag Pengembangan Kinerja Biro Organisasi Setda Prov Sulut V. S. Sumenge, SH,MH, Kasubag Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setdaprov Sulut Fonny W Purukan S.Sos.
Melalui Laporan Kepala Bagian Organisasi Basaria Tiara D L Gaol, SE, M.SI, M.com (IS) bahwa perjanjian kinerja adalah penugasan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada level yang lebih rendah sesuai dengan indikator kinerja agar dapat terwujud kinerja yang seimbang.
Dalam sambutan Bupati Minahas yang dibacakan oleh asisten administrasi dan umum menyampaikan bahwa perjanjian kinerja wajib dilaksanakan oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah karena perjanjian kinerja merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas pekembangan kemajuan kinerja penerima amanah, juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Perjanjian kinerja juga merupakan instrumen pengukur penyusunan LKJLK.
Penyusunan perjanjian kinerja diisesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang bermuara pada dokumen pelaksanaan anggaran di masing masing perangkat daerah, yang berpangkal pada dokumeb perencanaan baik Rencana Strategus dan Rencana Kerja maupun RPJMD Kabupaten Minahasa. (jeffree uno)