Hal-hal yang Perlu Disiapkan Jika Ingin Membuka Usaha Jasa Angkutan Umum
Donny Turang 10 February 2017, 03:03Bagaimana ketentuannya jika kita ingin memiliki usaha transportasi umum secara pribadi?
Jawaban:
Sovia Hasanah, S.H.
Intisari:
Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan memperoleh izin, tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi (perseorangan).
Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berbentuk:
a. Badan usaha milik negara;
b. Badan usaha milik daerah;
c. Perseroan terbatas; atau
d. Koperasi
Apa kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi Perusahaan Angkutan Umum tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, penyelenggaraan transportasi umum angkutan orang itu terbagi 2 (dua), yakni penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (�Permenhub 32/2016�).
Anda kurang memberikan informasi soal transportasi umum seperti apa yang dimaksud. Oleh karena itu, untuk menyederhanakan jawaban, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah usaha penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Pengusahaan Angkutan Tidak Dalam Trayek
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.[1]
Pelayanan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, terdiri dari:[2]
a. Angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. Angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata;
d. Angkutan orang di kawasan tertentu.
Perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pemberian izin dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.[3]
Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Badan hukum Indonesia berbentuk:[5]
a. Badan usaha milik negara;
b. Badan usaha milik daerah;
c. Perseroan terbatas; atau
d. Koperasi
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (�STNK�) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
b. memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool);
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
d. mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.
Permohonan Izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek, dapat berupa:[7]
a. izin bagi pemohon baru;
b. pembaharuan masa berlaku izin, terdiri dari:
1. pembaharuan masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
2. pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan.
c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1. penambahan kendaraan;
2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3. perubahan pengurus perusahaan;
4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan
Permohonan izin bagi pemohon baru diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan melengkapi:[8]
a. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir;
b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Tanda Daftar Perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e. surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
f. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukan dengan Surat izin Tempat Usaha (SITU);
g. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan; dan
h. Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.
Dalam hal permohonan dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan surat persetujuan prinsip.[9] Surat persetujuan prinsip menjadi dasar bagi pemohon untuk dipergunakan dalam proses pengajuan persetujuan atau rekomendasi penguningan oleh Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili pemohon.[10]
Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan, untuk kendaraan baru hanya menyampaikan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan salinan STNK. Untuk kendaraan bukan baru harus melampirkan salinan STNK dan salinan kartu lulus uji berkala.[11]
Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan izin Penyelenggaraan Angkutan beserta Kartu Pengawasan tidak dalam trayek paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.[12]
Perlu diketahui, Perusahaan Angkutan Umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diwajibkan:[13]
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
b. mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal;
c. melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
d. menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa;
e. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan;
f. melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan memperoleh izin, tidak bisa oleh orang pribadi (perseorangan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
2. Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
[1] Pasal 1 angka 8 Permenhub 32/2016
[2] Pasal 3 Permenhub 32/2016
[3] Pasal 21 Permenhub 32/2016
[4] Pasal 22 ayat (1) Permenhub 32/2016
[5] Pasal 22 ayat (2) Permenhub 32/2016
[6] Pasal 23 Permenhub 32/2016
[7] Pasal 29 Permenhub 32/2016
[8] Pasal 30 ayat (1) Permenhub 32/2016
[9] Pasal 30 ayat (2) Permenhub 32/2016
[10] Pasal 30 ayat (4) Permenhub 32/2016
[11] Pasal 30 ayat (6) dan (7) Permenhub 32/2016
[12] Pasal 30 ayat (9) Permenhub 32/2016
[13] Pasal 27 Permenhub 32/2016
Sumber: hukumonline.com