Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks Komersial
Donny Turang 10 February 2017, 02:25Saya ingin menanyakan mengenai perjanjian di antara seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggannya. Kesepakatan keduanya adalah menyepakati bahwa pelanggan membayar sejumlah uang dan PSK memberikan tubuhnya untuk dipakai oleh pelanggan. Apakah perjanjian yang mereka lakukan ini dapat dikatakan suatu perjanjian berdasarkan BW?
Jawaban:
Diana Kusumasari, S.H., M.H.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan kami uraikan terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (�KUHPerdata�) atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (�BW�). Syarat sahnya perjanjian dapat Anda simak dalam boks di bawah ini.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian
Syarat SUBJEKTIF
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Syarat OBJEKTIF
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dapat diajukan pembatalannya). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada perjanjian sebelumnya).
Lebih jauh mengenai sebab yang halal, dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan (secara a contrario) bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Jadi, obyek perjanjian haruslah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam konteks pertanyaan Anda, praktik pelacuran termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, khususnya Pasal 289 jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percabulan. Perbuatan tersebut juga dilarang oleh Pasal 2 jo Pasal 1 ayat (7) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengenai eksploitasi orang yang termasuk pelacuran.
Di samping itu kegiatan seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan memberikan tubuhnya untuk dipakai (dieksploitasi secara seksual) oleh orang lain juga bertentangan dengan norma kesusilaan di masyarakat.
Dengan demikian, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam keadaan apapun kegiatan yang dilakukan PSK dengan pelanggannya tidak termasuk dalam perjanjian yang dimaksudkan dalam KUHPerdata/BW.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sumber: hukumonline.com