Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan dengan Pacar?
Donny Turang 10 February 2017, 02:10Ceritanya begini, umurku 23 tahun, aku pacaran dengan anak 16 tahun. Waktu kami berduaan di pinggir jalan tiba-tiba ada dua polisi berhenti dan meminta KTP saya. Saya serahkan, tapi dia berbicara seakan-akan aku melanggar hukum dan aku akan dibawa ke polres. Terus jika tidak ingin dibawa ke polres aku disuruh menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu. Setelah nego cukup lama akhirnya aku kasih Rp100 ribu dia mau, terus aku dilepaskan. Pertanyaanku benarkah aku bisa dipidana (cewek yang bersamaku diizinkan orang tuanya)? Terus polisi tersebut apa bisa dikatakan melakukan pemerasan? Kalau bisa aku melapornya ke mana dan apa yang bisa aku buktikan?
Jawaban:
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Muhammad Vareno Tarnes, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Sabtu, 18 Juni 2011.
Intisari:
Di sini perlu penjelasan lebih lanjut apa yang sedang Anda dan pacar Anda lakukan pada saat didatangi polisi. Terlebih lagi, jika ternyata polisi memang mendapati Anda melakukan perbuatan lebih dari sekedar duduk berduaan, misalnya melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan/kesopanan.
Polisi perlu mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang dianut masyarakat setempat. Sifat melanggar kesusilaan ini amat bergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat kejadian berlangsung. Artinya, jika masyarakat setempat menilai duduk berduaan di ruang publik antara lelaki dan perempuan yang belum menikah adalah salah, ada kemungkinan Anda pun dapat dijerat dengan pasal-pasal yang kami akan uraikan di bawah ini.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kemungkinan Tindak Pidana yang Dapat Dijerat Pada Anda
Pertama mengenai bisa tidaknya Anda dipidana. Terkait ini kita perlu mencermati ketentuan Pasal 281 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (�KUHP�) yang menyatakan:
�Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.�
Menurut R. Soesilo dalam buku �KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal�, kata �kesusilaan� dalam Pasal 281 angka 1 KUHP berhubungan dengan hal-hal yang terkait nafsu kelamin, misalnya berciuman, bersetubuh, meraba alat vital perempuan, memperlihatkan alat kelamin, dan lain sebagainya.
Dalam kasus Anda, perlu penjelasan lebih lanjut apa yang sedang Anda dan pacar Anda lakukan pada saat didatangi polisi. Jika ternyata saat itu Anda didapati sedang melakukan salah satu perbuatan di atas, maka polisi tersebut memang berwenang memeriksa Anda.
Terlebih lagi, jika ternyata polisi memang mendapati Anda melakukan perbuatan lebih dari sekedar duduk berduaan, Anda bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (�UU Perlindungan Anak�) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 (�UU 35/2014�). Karena, gadis yang Anda akui sebagai pacar masih tergolong anak menurut UU tersebut. Dalam UU Perlindungan Anak jo. UU 35/2014, batas usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun.[1] Sehingga, ancaman pidananya bahkan jauh lebih berat.
Pasal 76E UU 35/2014 mengatur sebagai berikut:
�Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.�
Jika Anda melakukan perbuatan cabul dengan pacar Anda yang masih tergolong sebagai anak, maka Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[2]
Unsur yang perlu diperhatikan adalah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Mengenai perbuatan cabul, R. Soesilo mengatakan perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkup nafsu birahi. Contohnya, sama dengan yang kami jelaskan di atas. Artinya, sebagaimana sudah disampaikan, jika pada saat didatangi polisi Anda kedapatan sedang melakukan salah satu perbuatan yang melanggar kesusilaan di atas, maka Anda kemungkinan dapat pula dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU 35/2014. Meskipun gadis itu pergi bersama Anda atas izin orang tuanya.
Sedangkan, jika ternyata Anda berdua hanya duduk saja di pinggir jalan, bukan berarti Anda bisa bebas dari ancaman pidana. Menurut R. Soesilo, dalam komentarnya untuk Pasal 281 angka 1 KUHP, Polisi perlu mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang dianut masyarakat setempat. Sifat melanggar kesusilaan ini amat bergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat kejadian berlangsung. Artinya, jika masyarakat setempat menilai duduk berduaan di ruang publik antara lelaki dan perempuan yang belum menikah adalah salah, ada kemungkinan Anda pun dapat dijerat dengan pasal-pasal yang kami sebutkan di atas.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Kedua, mengenai tindakan polisi yang meminta uang kepada Anda, menurut hemat kami, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh polisi. Jika Anda merasa dirugikan karena tindakan polisi tersebut, Anda bisa melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kepolisian Nasional (�Kompolnas�). Hal ini merupakan kewenangan Kompolnas, sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI:
�Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.�
Berdasarkan situs Kompolnas, setiap keluhan atau laporan dapat disampaikan melalui surat ke alamat: Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160, surat elektronik ke alamat [email protected], via http://pengaduan.kompolnas.go.id/login.php, Telepon: 021-7392315, atau Fax.: 021-7392317.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 85/Pid.Sus/2013/PN.SLW. Diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di tempat umum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memeluk korban dari arah belakang dan mencium telinga, leher dan pipi. Hal ini jelas merupakan perbuatan cabul. Terdakwa juga menghalang-halangi jalan korban dengan cara Terdakwa jongkok memeluk kaki korban dan cara-cara perbuatan cabul lainnya di jalanan saat saksi korban berjalan pulang ke rumahnya.
Perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban memberontak sambil menangis dan merasa malu karena dilakukan di tempat umum dan dilihat oleh banyak orang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul" dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp. 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 85/Pid.Sus/2013/PN.SLW.
2. Pengadilan Militer Tinggi-I Medan Nomor PUT/ 94-K/PMT-I/BDG/AL/IX/2012.
[1] Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU 35/2014�).
[2] Pasal 82 UU 35/2014
Sumber: hukumonline.com