Status Hukum Orang Tidak Waras (Gila)
Donny Turang 10 February 2017, 00:53Ada kasus penganiayaan di mana korbannya mempunyai sakit jiwa (gila). Apakah pelakunya dapat dihukum dan bagaimanakah dengan korban tersebut apakah dapat dijadikan saksi?
Jawaban:
Shanti Rachmadsyah, S.H.
Menurut pasal 145 Het Herzienne Inlandsche Reglement (HIR), sebagai saksi tidak dapat didengar:
1) Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
2) Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3) Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
4) Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Jadi, orang yang gila (sakit jiwa) tidak dapat dijadikan saksi. Akan tetapi, mereka boleh diperiksa untuk diambil keterangannya tanpa disumpah. Hal ini diatur dalam pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengenai apakah pelakunya dapat dihukum atau tidak, selama ia terbukti bersalah, tentu ia dapat dihukum. Jadi, masalahnya terletak pada pembuktiannya.
Dalam pasal 183 KUHAP, diatur bahwa hakim menjatuhkan pidana atas dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah selanjutnya diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Jadi, selama ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan tersebut, maka pelaku tersebut dapat dipidana.
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Sumber: hukumonline.com