Kawanan Pencuri Motor Ditangkap
Motor hasil curian dijual via media sosial facebook
Donny Turang 9 February 2017, 05:45TOMOHON, beritanusantara.co.id - Dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, Rabu 08 Februari 2017, berhasil diamankan Tim Macan Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Tengah. Mereka yang ditangkap, masing-masing JR alias Jem (42), pekerjaaan tukang, warga Lingkungan VIII Kelurahan Teling Kota Manado dan AT alias Adri (18), pekerjaan tukang, warga Lingkungan VIII Kelurahan Teling Manado.
Kronologi penangkapan, menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tomohon, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Inspektur Dua (Ipda), Johnny Kreysen, sebelumnya seorang Ibu yang bernama Vera Kawalo (52), pekerjaan guru, warga Desa Koka Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kehilangan sepeda motor. Tak dinyana, saat anaknya membuka media sosial facebook, ada akun seseorang yang menawarkan akan menjual sepeda motor dengan harga Rp 4,5 juta.
Setelah diamati sepeda motor itu ternyata adalah milik ibunya yang hilang dicuri. Kemudian anak tersebut melakukan negosiasi/tawar menawar melalui facebook.
Negosiasi akhirnya menemui kesepakatan bertemu untuk pembayaran.
"Rabu 08 Februari 2017 sekitar pukul 19.30 wita, mereka janji bertemu di kompleks FIP Unima yang terdapat di Kaaten Kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah," jelas Johnny.
Sebelum mengarah ke lokasi tempat perjanjian, Vera mampir di Polsek Tomohon Tengah untuk melapor. Kapolsek Tomohon Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) langsung menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan Tim Macan Polsek.
Anak Vera bersama stu PanggotaPolsek kemudian erbonceenganmenuju tempat Ypertemuan, dengan diikuti dua mobilberisikan Tim macan SPolsekdan keluarga Vera S
Sandiwara telah disusun. Anak Vera dan anggota Polsek, Brigadir Kepala (Bripka), Maikhal Gobel berperan seolah-olah sedang berpacaran dan akan membeli motor.
Motor curian kemudian ditawar Rp 4,2 juta, seraya mengulur waktu menunggu Tim Macan yang parkir sekitar 100 meter dari rumah tempat kost penjual.
Menindaklanjuti penangkapan ini, Reserse Mobile (Resmob) Polres dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon, Ajun Komisaris Polisi (AKP), FrellySUumampouw, melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan didapatkan tersangka lain yang dijemput di Belang Minahasa Tenggara (Mitra). (donny)