Pemahaman Soal Tax Amnesty, JWS: Semua Wajib Daftarkan Aset
Donny Turang 8 February 2017, 09:35TONDANO, beritanusantara.co.id � Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatus Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, diberi pemahaman soal Tax Amnesty lewat kegiatan sosialisasi, yang digelar Pemkab Minahasa berkerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tondano, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano, Rabu (08/02).
Dalam acara �Sosialisasi Tax Amnesty� Ungkap Tebus, Lega ini, hadir sebagai nara sumber, yakni mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jederal Pajak (DJP) Suluttenggo dan Malut, Kepala Bidang Pedoman Pelayanan dan Humas Fredy Nelson Rumondor SE MSi, dan dibuka pelaksanaannya secara resmi oleh Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi.
Bupati JWS kepada para Asisten, seluruh Kepala SKPD, para Camat dan ASN di jajaran Pemkab Minahasa yang hadir mengatakan, Pemerintah saat ini gencar melakukan Tax Amnesty agar semua wajib pajak mau melaporkan semua aset yang menjadi objek pajak bisa dilaporkan.�Pelaporan aset ini perlu kita lakukan sebagai wajib pajak. Melaporkan semua aset yang kita miliki, baik tanah, rumah kendaraan dan lainnya yang bernilai agar didata. Saya meminta kepada ASN yang memiliki aset wajib diikutkan Tax Amnesti,� tandas Bupati.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kelebihan ketika melaporkan aset yang kita miliki adalah, kita melaporkan sendiri dan menentukan harga sendiri. Dalam hal ini nanti akan ada penjelasan dari pihak Ditjen Pajak.�Saya himbau kita yang sini hadir agar mengajak semua ASN di SKPD yang tidak hadir saat ini untuk ikut dalam Tax Amnesty. Saya juga sebelumnya tidak paham dan bertanya-tanya soal Tax Amnesty, tapi ketika dijelaskan oleh yang berkompeten maka saya menjadi mengerti dan memahami serta mendapatkan keuntungan dari hal ini,� pungkas JWS.
�Kalau kita sudah melaporkan aset kita, itu berarti sudah dapat pengampunan pajak. Tapi harus dilaporkan semua aset itu. Bayangkan saja kalau setiap ASN di Minahasa memiliki tanah sampai 1 hektar dan ada lebih 6.000 ASN yang ada ini kemudian semuanya melaporkan asetnya dan menjadi wajib pajak, maka ini tentunya akan sangat menambah pemasukkan daerah. Mari kita berpikir bukan untuk saat ini saja tapi berpikir kedepan, masa depan tidak kita tau tapi kita harus persiapkan dari sekarang,� ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pedoman Pelayanan dan Humas Direktorat Jederal Pajak Suluttenggo dan Malut Fredy Nelson Rumondor SE MSi dalam pemaparannya mengatakan bahwa, banyak dana pemerintah pusat yang seharusnya turun ke daerah akhirnya harus dipangkas, dikarenakan target pajak tidak tercapai.�Itu sebabnya pentingnya kita sadar pajak. Itulah yang menjadi salah satu alasan Pemerintah mengadakan Tax Amnesty di Indonesia, termasuk kepada bapak ibu saudara yang hadir,� kata Rumondor.(Jeffree Uno)