Dua Tower di Tomohon Ilegal
Donny Turang 21 August 2016, 01:31TOMOHON, WS - Tower yang ada di kompleks Masjid Kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah dan tower yang ada di jalan Unsrit Kelurahan Kakaskasen II ternyata ilegal. Kendati ilegal, dari informasi kedua tower tersebut ternyata sudah beroperasi.
"Tidak ada ijin BTS atau tower baru yang keluar selama ini," tegas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kota Tomohon, Steven Waworuntu, yang didampingi Kepala Bidang Kominfo, di Kantor Walikota Tomohon.
Apabila benar BTS atau tower itu telah beroperasi, Steven mengatakan, dapat dikatakan sudah menyalahi aturan dan ilegal.
"Mereka sudah mengajukan permohonan dan sudah dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Namun, belum ada rekomendasi. Jadi belum ada ijin lokasi dan ijin-ijin lainnya," jelas Steven.
Mengapa BKPRD belum memberikan rekomendasi, Steven menjelaskan, hal ink karena pemerintah (instansi) terkait merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kami sama sekali tidak menghambat pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon," paparnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tomohon yang juga adalah Sekretaris BKPRD, Enos Pontororing membenarkan hal tersebut. "Belum ada rekomendasi. Sehingga belum ada ijin," katanya, seraya menambahkan pembahasan BKPRD terkait tower itu sekitar dua bulan lalu. "Memang tower belum ada perijinan yang dikeluarkan," tambah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DinPU) Kota Tomohon ini. (donny)