6 Hal Rekomendasi Dalam Rakor Soal Lahan PT Aditarina Graha Lestari di Minahasa di BPN Sulut
Donny Turang 3 February 2017, 02:36TONDANO, beritanusantara.co.id � Perwakilan Kabupaten Minahasa dibawah pimpinan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Kamis (02/02) pagi, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut penanganan potensi konflik yang bersumber dari pengelolaan lahan di Kabupaten Minahasa, bertempat di gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, 9 Desember 2016, yang merekomendasikan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan koordinasi dan identifikasi mengenai status dan luas lahan yang diduga dikuasi oleh PT Aditarina Graha Lestari, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Joost Waas.
Dalam rakor yang turut dihadiri Asisten Deputi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi pada Kedeputian V Kemenko Polhukam Bjp Bambang Sugeng, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN Supardy Marbun SH MHum, Kepala Bidang Hansetnas PPA Kejaksaan Agung Arief Muliawan SH MH, perwakilan Polda Sulut, Kajati Sult, BIN daerah, Kanwil Pajak, BPN Provinsi Sulut, serta perwakilan dari Kabupaten Minahasa yang yakni Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Nixon Jubert Purnama STh, Kajari Tondano Saptana Setya Budi SH MH, Kepala ATR BPN Minahasa, Asisten Adm Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa DR Denny Mangala SH MSi, Camat Tondano Barat Maya Kainde SH dan beberapa lurah dari Tondano Barat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Adapun rekomendasi dalam rakor tersebut yakni pertama, Jaksa Agung Cq Kepala Pusat Pemulihan Aset agar mempercepat eksekusi aset lokasi milik PT Aditarina Graha Lestari tersebut. Kedua, Bupati Minahasa dan Pemkot Tomohon melakukan inventarisasi dan indentifikasi kepemilikan awal lahan atau lokasi dimaksud. Ketiga, melalui Kakanwil BPN Sulut melakukan penelitian data fisik dan data yuridis. Keempat, Direksi PT Aditarina Graha Lestari menyerahkan berkas-berkas perusahaan yang diperlukan. Kelima, Gubernur Sulut mengkoordinasikan aparat keamanan Pemkab Mianhasa dan Pemkot Tomohon untuk mendukung Pusat Pemulihan Aset serta melakukan pengawasan dan pengamanan di lapangan, serta keenam, Bupati Minahasa dan Walikota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan peralihan lahan atas tanah yang masih menjadi sangketa tersebut.
Sementara, Bupati JWS menyampaikan bahwa, Pemkab Minahasa tidak akan mencampuri proses Hukum yang sedang berjalan saat ini. Hanya saja menurut JWS, mengenai pelunasan pajak, itu wajib dibayar sesuai aturan.
�Lahan ini kiranya bisa dikelola dengan baik, karena akan sangat menunjang sektor Pariwisata di Minahasa, namun mengenai pelunasan pajak juga wajib dibayar sesuai aturan. PBB dan BPHTB harus diperhatikan agar Minahasa lebih maju dan masyarakat merasakan hasilnya,� pungkas JWS, yang turut didukung pihak Polres Minahasa dimana Kepolisian akan turut mengawasi lokasi tersebut.
Persoalan PT Aditarina Graha Lestari ini sendiri yakni Masalah tentang kepemilikan lahan di sekitaran Danau Tondano, tepatnya di Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat, sebelumnya atas nama Adrian Waworuntu yang menurut PT Aditarina Graha Lestari kini sudah dimiliki pihaknya sejak tahun 1994-1997, karena sudah ada ijin kepemilikan.
�Juga saham kepemilikan pada ibu Salihana Aditarina sudah dialihkan pada tahun 1998 kepada pemilik baru Budio buntoro,� ungkap Joost.(Jeffree Uno)