DPRD Tomohon dan Kanwil Kemenkumham Kerjasama Pembentukan Perda
Donny Turang 2 February 2017, 12:27TOMOHON, beritanusantara.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Kamis 02 Februari 2017, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara bertempat di salah satu restoran yang ada di Kakaskasen Tomohon Utara. MoU tersebut terkait kerjasama di bidang pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur dan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Pondang Tambunan SH MA, yang disaksikan oWakil Ketua DPRD, Caroll Jozias Azahram Senduk dan Youddy Yan Yoppy Moningka serta Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mercy Jone SH.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur mengatakan dasar pertimbangan penandatanganan MoU, adalah di mana tahun 2017 ini DPRD Kota Tomohon mengangendakan tiga Perda yang direncanakan akan dibentuk/disusun sebagai Perda inisiatif dari DPRD kota Tomohon.
�Harapan kami tentunya dalam kerjasama yang baik ini bisa terlaksana dan dari kami DPRD Kota Tomohon bisa mendapatkan banyak masukan dari Kemenkumham dalam rangka penyusunan Perda-Perda di Kota Tomohon terlebih khusus Perda Inisiatif," jelasnya.
Apabila di tahun 2017 ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, menurut Miky, diberharapkan pula di tahun 2018 nanti akan semakin banyak Perda Inisiatif yang nantinya akan diusulkan oleh DPRD Kota Tomohon.
Menilik sejak terbentuknya DPRD Kota Tomohon tahun 2003 lalu, Miky melanjutkan, baru di tahun 2017 ini untuk pertama kalinya DPRD kota Tomohon mengajukan Perda Inisiatif. "Tak tanggung-tanggung, usulan Perda Inisiatif DPRD sebanyak tiga Perda," terangnya.
Kakanwil Kemenkum HAM Sulut, Pondang Tambunan mengungkapkan rasa syukurnya, karena baru tiga pekan dirinya bertugas di Sulawesi Utara yang merupakan tempat yang indah khususnya Kota Tomohon ini.
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Pondang menuturkan, terdapat tiga tugas, yaitu Divisi Pemasyarakatan, Divisi imigrasi dan Divisi Pelayanan Hukum.
"Divisi ini adalah bagaimana membentuk hukum, sosialisasi hukum, bantuan hukum dan termasuk di dalamnya adalah penyusunan Peraturan Perundang-undangan berada kendali Divisi Pelayanan Hukum dan itu yang kita laksanakan saat ini," tuturnya.
Kepada DPRD Kota Tomohon, Pondang memberikan apresiasi karena dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Kemenkumham Sulut untuk dapat hadir hingga dapat mengimplementasikan salah satu tugas Kemenkumham dalam membantu pemerintah daerah guna menyiapkan rancangan Perda
�Tugas ini, Kemenkumham Sulut akan menyiapkan para drafter-drafter dan bisa membantu DPRD Kota Tomohon bagaimana menyiapkan rencana atau kajian akademis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," paparnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, para anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Fransiskus Ferdinand 'Herry' Lantang dan jajaran Kemenkumham Sulut. (donny)