Dua Ranperda Perubahan Dibahas Pansus dan SKPD
Donny Turang 1 February 2017, 11:27TOMOHON, beritanusantara.co.id - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan yang diajukan Pemerintah Kota Tomohon, Rabu 01 Februari 2017 dibahas Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kedua Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Pansus dan SKPD membahas sejumlah pasal yang akan dilakukan perubahan," kata Ketua Pansus, James JE Kojongian, yang dalam rapat pembahasan didampingi Syenni Sandrina V Supit (wakil ketua), Piet Hein Kliwon Pungus (anggota), Djemmy Jerry Sundah (anggota), Ladys Fransisca Turang (anggota), Katherina L Polii, (anggota) dan Michael P Lala (anggota).
Hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DinLH) Kota Tomohon, Octavianus DS 'Boy' Mandagi, Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Tomohon, Masna Pioh dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dinperindag) Kota Tomohon, Ruddie AL Lengkong.
Diketahui, kedua Ranperda tersebut harus dirubah berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum & HAM) RI. (donny)