Dilaporkan Ada Perjudian, Polisi Dapati Miras di Tara-Tara II
Donny Turang 1 February 2017, 05:47TOMOHON, beritanusantara.co.id - Rabu 01 Februari 2017 sekitar jam 01.00 Wita, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tomohon Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) Franky Manus, menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sekumpul masyarakat yang sementara melakukan aktifitas tindak pidana perjudian. Menindaklanjuti laporan Kapolsek bersama Tim Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung meluncur ke tempat yang dilaporkan. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan aktifitas perjudian.
"Dari informasi mereka sudah bubar," kata Kasubag Humas Polres Tomohon, Ipda Johnny Kreysen, mengutib keterangan Kapolsek.
Kendati demikian Tim Buru tetap melaksanakan penggeledahan, dan mendapati satu galon minuman keras jenis cap tikus di salah satu sudut ruangan.
"Tim langsung membuat berita acara penyitaan barang dan mengundang pemilik VL (54) alias Ventje, pekerjaan swasta, warga Lingkungan V Kelurahan Tara-Tara II Kecamatan Tomohon Barat ke Mapolsek untuk diambil keterangan.
Kapolres Tomohon, AKBP Monang Simanjuntak SIK, menegaskan
Kepolisian tidak akan berhenti untuk memberantas minuman keras. Karena semua gangguan Kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas kerap disebabkan akibat telah mengkonsumsi minuman keras.
"Kami memohon bantuan kepada Tokoh Masyarakat/Agama di seluruh kelurahan dan desa di wilayah hukum Polres Tomohon, bahkan semua stakeholder untuk berperan aktif guna menangkal berbagai penyakit masyarakat, seperti miras," harapnya.
Peran aktif masyarakat, tambah Monang, dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Tentunya informasi yang masuk dengan semangat akan ditindaklanjuti. (donny)