16 Camat Ikuti Pembekalan PPAT
Donny Turang 31 January 2017, 09:33TOMOHON, beritanusantara.co.id - Enam belas camat se-Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 31 Januari 2017, mengikuti pembekalan teknis pertanahan di aula Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulawesi Utara. Dari 16 camat tersebut, dua di antaranya dari Kota Tomohon, yakni Camat Tomohon Barat, Mikael Edwin Josep dan Camat Tomohon Timur, Treis Polii.
Pembekalan ini diberikan guna menunjang pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam tugas-tugas pemerintah kecamatan. Apalagi camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria, Tata Ruang (ATR)/BPN Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Bidang (Kabid) Pengalihan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah, Herry Mumu dan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Hak Atas Tanah, Tress Warokka, menjadi narasumber dalam kegiatan ini, dengan materi pembekalan mengenai pembukuan/pengadministrasian akta-akta PPAT.
"Hal ini sesuai pasal 20 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006. Camat sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), wajib mengikuti pembekalan teknis pertanahan yang diselenggarakan BPN RI," kata Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara saat membuka kegiatan, Rouwland P Sidjabat. (donny)