KPK Tahan Bupati Buton
Donny Turang 26 January 2017, 22:55JAKARTA, beritanusantara.co.id - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SUS (Bupati Buton). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 26 Januari 2017 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SUS sebagai tersangka. Tersangka SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.
Atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bentara)