Kepemilikan Airsoft Gun Akan Ditertibkan
Donny Turang 25 January 2017, 10:14TOMOHON, beritanusantara.co.id - Provinsi Sulawesi Utara dan daerah sekitarnya diduga lagi marak dengan kepemilikan senjata pistol dan senapan airsoft gun. Disinyalir sejumlah pihak mencoba memperdagangkan air soft gun, namun tidak mengetahui dan memahami tentang aturan tentang kepemilikan pistol dan senjata airsoft gun.
Ketua Harian Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Provinsi Sulawesi Utara, Stenly Wuisang saat dikonfirmasi terkait beredarnya banyak senjata jenis airsoft gun di masyarakat menjelaskan, apabila dalam waktu dekat Perbakin bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban.
�Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 serta Keputusan Kapolri Nomor 496 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Airsoft Gun, maka kepemilikan airsoft gun yang beredar di Sulawesi Utara akan ditertibkan. Penertiban ini juga sebagaimana Surat Edaran Kapolri yang dialamatkan kepada Perbakin Sulawesi Utara,� tegas Stenly.
Kepemilikan yang tidak sah atau bahkan terjadi penyalahgunaan airsoft gun, Stenly menegaskan, terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016. �Penyalahgunaan airsoft gun diancam kurungan badan selama 20 tahun atau hukuman mati,� jelasnya.
Jadi penertiban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, Stenly melanjutkan, juga sekaligus mendata kepemilikan airsoft gun agar tidak terjadi penyalagunaan yang akhirnya merugikan masyarakat bahkan meresahkan masyarakat sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban. "Informasi yang kami terima para pemilik pistol airsoft gun banyak yang telah menyalahi aturan kepemilikan hingga penggunaannya. Ada yang telah mengunakan air soft gun sebagai alat bela diri. Sementara airsoft gun sesuai aturan hanya dapat dipakai untuk olahraga menembak target atau prestasi,� paparnya.
Kepada para pemilik airsoft gun, Stenly berharap, supaya dapat segera melaporkan ke Perbakin agar dapat dikeluarkan rekomendasi dan dapat teregistrasi oleh Polda Sulut.
Rencana penertiban ini, mendapat dukungan dari Ketua Perbakin Tomohon, Donald Wengki Goni. �Aturan harus ditegakan. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai airsoft gun yang diduga banyak beredar akhirnya disalah gunakan,� katanya.
Selain kepemilikan airsoft gun, menurut Donald, Perbakin dapat bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk dapat melakukan penertiban pada kepemilikan senjata api air rifle hunting bahkan pernak-pernik seperti logo atau atribut Perbakin lainnya. �Atribut Perbakin hanya dapat digunakan oleh anggota Perbakin yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Demikian halnya kepemilikan Senjata Api (Senpi), seseorang harus melalui beberapa tahapan sertifikasi hingga mendapatkan kartu,� tuturnya. (donny)