Avanza Tabrak Truk, Pengemudi tak Miliki SIM dan STNK
Donny Turang 25 January 2017, 10:07TOMOHON, beritanusantara.co.id � Kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza Nomor Polisi (Nopol) DB 1084 SK yang dikemudikan FT alias Fladi (20), Selasa 24 Januari 2017, bertabrakan dengan kendaraan truk pengangkut batu/pasir, jenis Mitsubishi Colt Nopol DB 8530 FC yang dikemudikan HE alias Hendrik (37), warga Jaga III Desa Watutumou Kecamatan Kalawat.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, menurut Kapolres Tomohon melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Inspektur Dua (Ipda), Johnny Kreysen, ternyata Fladi pengemudi kendaraan Avanza yang beralamat Dusun II Desa Tambun Kecamatan Dumoga, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Demikian halnya pengemudi kendaraan truk Mitsubishi Colt. �Keduanya tidak memiliki SIM dan STNK,� ungkap Johnny.
�Kecelakaan terjadi ketika kendaraan Avanza melaju dari Manado ke Tomohon, namun tiba-tiba kendaraan keluar jalur - ke kanan -, sementara dari arah berlawanan datang kendaraan truk Mitsubishi Colt warna kuning. Akibat tabrakan ini, dua penumpang kendaraan yakni Ronald Tumigolung dan Jeger Mewengkang harus mengalami luka dan benturan, serta kedua kendaraan mengalami kerusakan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 juta,� ungkap Johnny. (donny)