Gross Split: Semakin Efisien Kontraktor, Keuntungan Semakin Besar
Donny Turang 22 January 2017, 05:59JAKARTA, beritanusantara.co.id - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema gross split diharapkan dapat mendorong investasi hulu migas Indonesia karena mekanisme bagi hasil migas antara Pemerintah dengan Kontraktor menjadi lebih sederhana.
Dengan skema gross split, maka biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah. Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor. Tidak ada pengembalian biaya operasi (cost recovery) dari Pemerintah sebagaimana kontrak bagi hasil skema cost recovery. Sehingga, semakin efisien Kontraktor maka keuntungannya semakin baik.
Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost and risk management serta the best cost and the best technology. Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya. �Cost and risk management, the best cost for the best technology, ini yang kita harapkan dari Kontraktor mencari the best cost for the best technology karena game-nya adalah cost,� ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar dalam acara learning session �Gross Split�, Jumat 20 Januari 2017.
Di Industri minyak, harga tidak dapat dikontrol siapapun, karena semuanya berjalan melalui mekanisme pasar. Sehingga, siapa yang dapat mengefisienkan cost maka mereka yang akan menjadi pemenang. �Cost itu sangat bergantung dengan teknologi, kalau salah memilih teknologi maka costnya akan besar, kalau benar dalam memilih teknologi maka costnya akan kecil. Teknologi yang akan mereduksi cost,� pungkas Arcandra.
FROSS SPLIT, LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, SEDERHANA DAN BIAYA OPERASI BUKAN APBN
Dengan menggunakan skema gross split menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mempercepat bisnis proses dan penerimaan menjadi lebih pasti dan biaya operasi dan investasinya tidak lagi membebani keuangan negara. Jumat 20 Januari 2017.
�Skema gross split peraturannya sudah kami keluarkan yakni Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 beberapa hari yang lalu. Kita berharap iklim investasi migas di Indonesia itu bisa meningkat. Tujuan gross split, lebih efektif, lebih efisien, lebih sederhana, biaya operasi dan investasinya dengan berpijak kepada sistim keuangan korporasi bukan sistim keuangan negara, karena system cost recovery masuk keuangan negara,� ujar Arcandra.
�Di system cost recovery, efisien atau tidaknya sebuah koorporasi itu masuk dalam komponen APBN,� tambah Arcandra.
Mengenai apakah negara masih memegang kedaulatan dalam system gross split, Arcandra menegaskan, system gross split tidak menghilangkan kendali negara karena, penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, pembagian hasil masih ditangan negara.�Kita yang menentukan pembagian hasil buat kok Tapi ada deadlinenya, dengan gross split penerimaan Negara juga menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah artinya, asset sebelum tititk serah masih menjadi milik negara,� ujar Arcandra.
Pemerintah berharap dengan penerapan skema baru gross split ini akan membuat iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik. Pemerintah bersama kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas menerima manfaat system ini antara lain, share pain � share gain, resiko bisnis dimitigasi melalui incentive split, Bisnis Proses lebih singkat, TKDN dipersyaratkan sebagai bagian dari incentive dan menjamin pendapatan negara melalui PNBP.
GROSS SPLIT, TUGAS SKK MIGAS MENJADI LEBIH FOKUS
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menegaskan bahwa penerapan Production Sharing Contract (PSC) Wilayah Kerja migas dengan skema Gross Split tidak akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), sebaliknya penerapan skema ini akan membuat SKK Migas dapat bekerja lebih fokus menangani peningkatan lifting migas dan keselamatan kerja.
�Dengan gross split, kerja SKK Migas sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas akan lebih fokus kepada lifting dan keselamatan kerja. Kalau dengan cost recovery kan fokusnya hanya ke biaya,� ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan saat meninjau Lapangan Minyak dan Gas Bumi (migas) Banyu Urip yang dikelola oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur hari ini, Jumat 20 Januari 2017.
Mengenai fungsi SKK Migas, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M.I Zikrullah menjelaskan, �Didalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka peran SKK Migas sangat diperlukan, disitu coba lihat di pasal-pasal pengendalian dan pengawasan itu jelas juga, bahkan dipasal-pasal awalpun diamanahkan oleh permen itu bahwa pengawasan untuk pengajuan POD (plan of development) yang direkomendasikan oleh SKK dan POD dan POD selanjutnya itu diberikan oleh Kepala SKK Migas�.
�Kalau kita lihat lagi pelaksanaannya seperti apa begitu pula dengan WP&B (Work Program and Budget), WP-nya itu detail dilakukan oleh SKK,� ujar Zukrullah.
Jadi kekhawatiran akan hilangnya peran SKK Migas setelah diterapkannya Kontrak Bagi Hasil Gross Split tidak perlu ditakutkan karena selain tugas-tugas diatas, SKK Migas juga masih akan mengawasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) termasuk pengawasan terhadap tenaga kerja dan asset-aset. (bentara)