Eksekutif Ajukan Ranperda TGR
Dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Donny Turang 21 January 2017, 06:14TOMOHON, beritanusantara.co.id � Pemerintah Kota Tomohon, Jumat 20 Januari 2017, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Rapat Paripurna DPRD. Ketiga Ranperda tersebut, masing-masing tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Daerah, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah serta tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Rapat Paripurna DPRD ini, Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman mengatakan sebagai perwujudan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang telah dicanangkan, tentu saja tidak serta merta sukses begitu saja. Melainkan berbagai upaya termasuk kerjasama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus digalang. Sebab, pembangunan daerah tidak pernah lepas dari berbagai hambatan.
�Berbagai regulasi muncul, namun permasalahan yang demikian kompleks, mengharuskan membuat regulasi-regulasi yang adsa harus kita perbaharui,� ujarnya.
Menyangkut Perda tentang Tata Cara TGR Daerah, menurut Jimmy, itu dibuat berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di mana dalam angka enam penjelasan umum menyebutkan, �untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak bersalah�. Juga Perda tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Jimmy menjelaskan, dilakukan terkait adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perubahan dasar mengenai tarif beberapa jenis pajak dan retribusi umum. �Pajak dan retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan sangat strategis dalam meningkatkan keuangan daerah. Dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Daerah perlu diganti,� paparnya.
Kepada para wakil rakyat � anggota DPRD Kota Tomohon -, Jimmy berharap kiranya dapat memberikan masukan demi penyempurnaan Perda yang telah diajukan. Sedangkan kepada para stakeholder Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam penyusunan Ranperda, Jimmy mengucapkan terima kasih.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur didampingi wakil ketua, Youddy Yan Yoppy Moningka dan Carol Joram Azarias Senduk dan dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon, pejabat Pemerintah Kota Tomohon dan camat se-Kota Tomohon. (donny)