Risky Doodoh Temukan Dos Mencurigakan di Bagasi Lion Air JT-777
Donny Turang 20 January 2017, 00:00MANADO, beritanusantara.co.id � Kejadian menggemparkan terjadi di Bandar Udara (Bandara) Samratulangi Manado Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 19 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 Wita. Pasalnya, barang yang dicurigai bom ditemukan dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makasar �Manado.
Seorang porter bernama Risky Doodoh menemukan sebuah dos yang mengeluarkan bunyi seperti alarm. Risky menemukan dos tersebut saat sedang loading bagasi ke dalam pesawat bersama dua temannya.
Risky kemudian mencari sumber suara dan menemukan sebuah dos yang mengeluarkan bunyi tersebut lalu melaporkannya kepada security Lion Air bernama Steve Rompis. Steve kemudian membawa dos tersebut ke bagian X-Ray ruangan keberangkatan bandara dan diperiksa bersama Aviation Security bandara.
Namun pihak avsec tidak bisa memastikan apa isi dari dos tersebut sehingga melaporkannya kepada Kepolisian Kawasan Bandara. Kepolisian bandara kemudian memanggil unit Penjinak Bom (Jibom) Brimobda Polda Sulut.
Pada pukul 15.20 WITA Tim Jibom Brimobda Polda Sulut yang dipimpin oleh Dan Tim Jibom AKP Stenly Lungkang tiba di Bandara Sam Ratulangi. Tim Jibom kemudian langsung mengamankan TKP serta melakukan olah TKP.
Ciri- ciri barang yang mencurigakan tersebut yaitu sebuah kardus dibungkus plastik warna kuning tertulis Harry. Ukuran kardus sekitar 30�40 cm. No label bagasi JT. 579062 An. Harry Suprijatna.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub RI, Agoes Soebagio, menegaskan apabila maskapai penerbangan nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk bertanggungjawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut oleh pesawat udara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1 yang berbunyi: Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara.
"Jadi maskapai penerbangan nasional dan asing bertanggung jawab untuk memeriksa kargo dan pos udara yang akan diangkutnya. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat. Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," jelas Agoes sebagaimana dikutib dari laman Kemenhub.
Dengan pemeriksaan yang ketat, Agoes mengharapkan, tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya yang masuk pesawat. Sehingga tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. (donny)