Di Rapat Paripurna DPRD, Walikota Urai Tujuan Pembentukan Perda
Donny Turang 18 January 2017, 10:21TOMOHON, beritanusantara.co.id - Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 13 dan 17 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah (program pembentukan peraturan daerah yang biasa disebut Program Legislasi Daerah) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon dahulu dikenal dengan nama Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Hal ini disampaikan Jimmy Feidie Eman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon, Rabu 18 Januari 2017. �Tujuan pembentukan Perda yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda sarana dan prasarana umum serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat," paparnya.
Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, Jimmy menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tomohon yang boleh mendukung dengan memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya, kesemuanya. "Ini tentunya kita lakukan untuk kemajuan Kota Tomohon terlebih untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon," tuturnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan penandatanganan naskah keputusan tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Tomohon tahun 2017, oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Azarias Joram Senduk dan Youddy Yan Yoppy Moningka, disaksikan Walikota Tomohon, Wakil Walikota, Syerly Adelyn Sompotan dan Sekretaris Kota, Harold Viktor Lolowang.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Fransiskus Ferdinand 'Herry' Lantang membacakan naskah keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan Perda Kota Tomohon Tahun 2017. (donny)