Walikota Tegaskan Proses Penempatan Jabatan Sudah Sesuai Aturan
Donny Turang 9 January 2017, 08:02TOMOHON, beritanusantara.co.id - Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman menegaskan apabila proses penempatan jabatan dijajaran Pemerintah Kota Tomohon sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berlaku menyeluruh di seluruh eselon baik eselon II, III maupun IV.
"Ini perlu diketahui jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan masyarakat," tegas Jimmy Feidie Eman melalui siaran pers Bagian Administrasi Humas dan Protokol Setdakot Tomohon, Senin 09 Januari 2017.
Proses penempatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan dalam pemerintahan, menurut Jimmy, telah melalui seleksi yang ketat. Di mana Pemerintah Kota Tomohon telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna melakukan seleksi jabatan mulai dari pimpinan tertinggi pratama yaitu sekretaris daerah bersama para kepala dinas dan badan. Bahkan sebelumnya pemerintah kota melalui�Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon telah melaksanakan asessment test bagi para pejabat dan calon pejabat. "Kami juga telah berkoordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya.
Selanjutnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi, Jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Jimmy menjelaskan, telah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitupun dalam pengisian JPT sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 serta ketentuan lain yang mengatur, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon telah melakukan pengukuhan dan mutasi internal dengan mekanisme job fit, yang melibatkan unsur Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan unsur lainnya yang diwadahi dalam Pansel dan evaluasi. Sedangkan untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas, dilakukan melalui mekanisme Baperjakat.
Demikian halnya dalam proses pengisian struktur perangkat daerah, Pemerintah Kota Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apapun terhadap PNS yang akan menduduki jabatan.
"Hari ini, Senin 09 Januari 2017 jika ditemui ada pejabat atau ASN lainnya yang melakukan pungutan, agar segera dilaporkan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan apabila ada oknum ASN yang melakukan jual beli jabatan dan terbukti maka sanksi tegas dan proses hukum akan diberlakukan bagi oknum-oknum tersebut," tegasnya.
Kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak, Jimmy mengimbau, untuk terus bekerja dengan baik sesuai tugas pokok masing-masing. Karena kinerja yang baik dibarengi loyalitas yang tinggi tentu akan mendapatkan penghargaan dari pimpinan seperti promosi jabatan dan kenaikan pangkat serta apresiasi lainnya. (donny)