TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Nasional

    PT PLN Beli Listrik Tenaga Sampah

    Donny Turang 11 December 2016, 10:31


    JAKARTA, beritanusantara.co.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden no 18 dengan total pembelian PLTSa mencapai 100 megawatt (MW).

    Adapun tujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar dengan perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

    Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir menandatangani perjanjian pembelian PLTSa bersama dengan para perwakilan dari 7 kota tersebut, Senin, 07 Desember 2016 di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

    Perjanjian yang ditandatangani, adalah pembelian tenaga listrik dari PLTSa dengan harga US$ 18,77 sen atau setara 2.496 rupiah per kwh nya untuk Tegangan Tinggi dan Menengah, sementara untuk Tegangan Rendah PLN membeli seharga 22,43 sen. Semua menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, and Transfer, sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun.

    Sofyan Basir mengatakan bahwa PLN akan membantu dalam persoalan sampah ini, �Bapak-bapak silahkan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan.� Kata Sofyan.

    Pada kesempatan yang sama, Walikota Surakarta FX Hadi Rudiyatmo mewakili ketujuh kota untuk memberikan sambutan, �Bangga dan haru menyelimuti perasaan kami saat ini, kami akan mempertanggungjawab kan kewajiban ini dengan sepenuh hati, karena ini semua demi kepentingan rakyat. Ini benar-benar luar biasa, terimakasih yang sangat banyak kami ucapkan terhadap PLN," ujar Rudi.

    Sesuai dengan Peraturan Presiden no 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan. Disamping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.

    Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati menjelaskan bahwa PLN akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini.

    �PLN akan mereview studi kelayakan , studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang, selanjutnya review tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE (Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota,"kata dia.

    Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai. (dorang)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial