beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Manado

MUI, FKUB dan Ormas Islam Kota Manado Sepakati Relokasi Mesjid eks Kampung Bobo

Donny Turang 5 December 2016, 05:57


MANADO, beritanusantara.co.id � Hasil kesepakatan dan keputusan MUI menyatakan Mesjid Nurul Fattah yang terletak di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting (eks Kampung Bobo), direlokasi ke Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Proses relokasi tersebut diresmikan pada tanggal 30 November 2016 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan disaksikan oleh Ketua MUI Sulut, Pengurus FKUB Manado, Pemkot Manado, TNI, Polri dan ormas Islam.

Untuk proses relokasi menurut Ketua MUI Kota Manado Mashar Pinontoan, dilaksanakan pada 5 Desember 2016 mulai pukul 09.00 wita.

Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan, bangunan Masjid Nurul Fattah tersebut berdiri diatas lahan milik Ir. Hanny Erwin Sondakh Walla dengan Sertifikat Hak Milik bernomor 94, Kelurahan Bitung Karangria.

Hasil kesepakatan dan keputusan MUI menyatakan bangunan masjid tersebut dilakukan pembongkaran karena tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diisyaratkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 pada Bab IV Pasal 13 dan 14 tentang Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadah, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi berharap semua pihak dapat menerima kesepakatan yang telah dilaksanakan secara bersama�sama ini.

Proses relokasi bangunan masjid ini menurut beliau akan dikawal oleh Polresta Manado bersama Kodim 1309 Manado dan Sat Pol PP Manado. �Jangan sampai kegiatan tersebut disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggunjawab, hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado,� ujar Kabid Humas singkat. (bentara)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial