beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Lima Tersangka Dihadirkan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Patroli Polsek Tomohon Utara

Donny Turang 2 December 2016, 09:45


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Kamis 01 Desember 2016, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut bekerjasama dengan Kepolisian Resort (Polres) Tomohon menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anggota dan pengrusakan kendaraan patroli Polsek Tomohon Utara, di bilangan Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara.

Rekonstruksi didapatkan 18 adegan. Rekonstruksi ini menghadirkan YL, AR, MW, SS dan MU, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut, serta saksi-saksi, seperti dari aparatur Linmas, tuan rumah - yang beracara pada saat kejadian -, polisi yang menjadi korban dan kendaraan patroli yang mengalami kerusakan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada penambahan tersangka baru. Rekonstruksi ini didapatkan delapan belas adegan," kata Ketua Tim Resmob Manguni 123 Polda Sulut, AKBP, Yandrie Makaminan didampingi Wakil Ketua Tim Manguni 123 Polda Sulut, Kompol, Rivo Malonda dan Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP, Frelly Sumampouw.

"Pelaksanaan rekonstruksi semuanya berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada halangan atau ganguan dari pihak yang tidak berwenang," jelas Yandrie.

Para tersangka, menurut Yandrie, kemungkinan akan dikenakan pasal 170 dan 160 KUHP. (donny)

REKOMENDASI



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial