TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

    Berikut Ragam Pungli di Sekolah Menurut Satgas Saber Pungli

    Donny Turang 24 November 2016, 10:35


    TOMOHON, beritanusantara.co.id -

    Pemerintah Kota Tomohon telah mendeklarasikan Tomohon Kota Bebas Pungli pada peringatan Hari Pahlawan 10 November baru-baru ini. Sehingga Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tak henti-hentinya mengingatkan jajarannya tentang pelayanan prima kepada masyarakat.

    "Satgas Saber Pungli telah menginformasikan jenis-jenis pungli

    di sekolah maupun instansi lainnya. Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk memperhatikan hal itu," imbau Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan.

    BERIKUT RAGAM PUNGLI DI SEKOLAH MENURUT SATGAS SABER PUNGLI

    1. Uang pendaftaran masuk

    2. Uang SSP/komite

    3. Uang OSIS

    4. Uang ekstrakulikuler

    5. Uang ujian

    6. Uang daftar ulang

    7. Uang study tour

    8. Uang les

    9. Buku ajar

    10. Uang paguyupan

    11. Uang wisuda

    12. Membawa kue/makanan syukuran

    13. Uang infak

    14. Uang foto copy

    15. Uang perpustakaan

    16. Uang bangunan

    17. Uang LKS dan buku paket

    18. Bantuan Insidental

    19. Uang foto

    20. Uang biaya perpisahan

    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

    22. Uang seragam

    23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

    24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

    25. Uang bimbingan belajar

    26. Uang try out

    27. Iuran pramuka

    28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

    29. Uang kalender

    30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

    31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

    32. Uang PMI

    33. Uang dana kelas

    34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

    35. Uang UNAS

    36. Uang menulis ijazah

    37. Uang formulir

    38. Uang jasa kebersihan

    39. Uang dana social

    40. Uang jasa menyebrangkan siswa

    41. Uang map ijazah

    42. Uang STTB legalisir

    43. Uang ke UPTD

    44. Uang administrasi

    45. Uang panitia

    46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

    47. Uang listrik

    48. Uang computer

    49. Uang bapopsi

    50. Uang jaringan internet

    51. Uang Materai

    52. Uang kartu pelajar

    53. Uang Tes IQ

    54. Uang tes kesehatan

    55. Uang buku TaTib

    56. Uang MOS

    57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)

    58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}

    Indikasi Pungli di sekolah, demikian siaran pers Bagian Administrasi Humas dan Protokol Setdakot Tomohon, kerap melalui komite sekolah yang dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

    LAPOR

    Dengan adanya Perpres 87/2016, masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang terjadi melalui:

    * WEBSITE��������� : http://saberpungli.id

    * SMS������������������ : 1193

    * CALL CENTER : 193

    Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan). (donny)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial