beritanusantara.co.id   »   Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi E-KTP

Donny Turang 21 October 2016, 07:37


JAKARTA, beritanusantara.co.id - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 � 2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 19 Oktober 2016.

"Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," demikian siaran pers KPK pada laman KPK.go.id.

Tersangka S selaku PPK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 � 2012 pada Kemendagri RI.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (bentara)

REKOMENDASI



Berita Terkini