beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Polda Sulut Tangkap Pelaku Pungli

Korban Pungli Warga Eks Timor Timur

Donny Turang 20 October 2016, 11:49


MANADO, beritanusantara.co.id - Aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) yang tergabung dalam Tim Manguni menangkap tangan lelaki M, terduga pelaku pungutan liar atau pungli terhadap warga eks Timor-Timur. Dia disergap usai beraksi di pelataran parkir kantor BNI Wilayah Manado pada Kamis 20 Oktober 2016.

Terduga tidak menyangka gerak-geriknya meminta pungutan pada salah satu warga eks Timtim telah diamati aparat. Usai diringkus, M langsung digelandang ke Markas Polda Sulut. Juru Bicara Polda Sulut Mardjuki mengatakan, kini terduga pungli telah ditahan bersama barang bukti sebesar Rp 13 Juta dan setelah melakukan pengembangan, uang yang terkumpul menjadi Rp 47 Juta.

�Telah didapat beberapa oknum yang menjadi atasan dari pemungut ini. Dan didapatkan barang bukti berupa uang dengan total Rp 47 juta. Jadi tersangka ada tiga orang, yang satu orang memetik langsung di lapangan dan lainnya adalah atasannya.� Ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol. Mardjuki.

Kata Mardjuki, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku bisa mengurus pencairan dana bantuan eks warga Timtim dan meminta bagian sebesar 1,5 juta rupiah per orang. Tersangka lantas menyetor pada pemimpinnya AM Alias Alpius yang mengatasnamakan organisasi korban kekerasan Timor Timur. Pelaku beraksi di beberapa Bank BNI di Manado yaitu BNI Pusat Kota Manado, BNI Pal 2, dan BNI Wane Manado.

Lanjut Mardjuki, kasus pungli ini akan dikembangkan ke provinsi Lain dan akan dilaporkan ke Mabes Polri. Pasalnya pungutan liar ini diduga bukan hanya terjadi di Manado Sulawesi Utara, tetapi terjadi juga di provinsi yang lain lantaran warga eks Timor Timur tersebar di berbagai daerah.

Dana Kompensasi terhadap warga eks Timtim diberikan pemerintah pusat karena memilih tetap bergabung dengan NKRI. Sasarannya adalah warga yang berada di luar provinsi Nusa Tenggara Timur. Kompensasi itu dihitung sebesar Rp 10 juta per keluarga sebagai ganti atas aset pribadi yang mereka tinggalkan di Timtim.

Menyangkut dugaan pungli, pasangan suami-istri Obetnejo Mamahit dan Cornelia Dapitan, salah satu keluarga penerima dana kompensasi mengaku telah dimintai uang dari pengurus Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit) sebesar Rp 1,5 juta. Namun mengetahui M, salah satu pengurus Kokpit telah ditahan polisi, Cornelia tidak akan menyetor uangnya dan akan dipakai untuk biaya berobat suaminya.

Cornelia menceritakan sejak 1979 hingga 1999 dia dan suami menjadi warga Kota Dili Timtim. Obetnejo adalah guru SD yang diangkat di Sulut tapi ditugaskan mengajar pada salah satu sekolah di Dili. Mereka sempat membeli perumahan, namun pasca-jajak pendapat pasutri ini memilih kembali ke Indonesia dan hijrah ke Manado. Warga eks Timtim yang kembali ke Manado berjumlah kurang lebih 400-an jiwa.

(Sumber: kbr.id)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial